Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliran Dana ke Angie Belum Dibekukan

Kompas.com - 02/05/2012, 15:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum membekukan dana yang mengalir ke Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Disinyalir, ada 16 aliran dengan nilai miliaran rupiah ke Angelina.

"Kemarin, saya konfirmasi, belum dibekukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Saat ditanya mengapa aliran dana ke Angie tersebut belum dibekukan, Johan mengaku tidak tahu. "Itu tergantung kebutuhan penyidik," ucapnya.

Dia juga mengatakan, KPK memang menemukan aliran dana ke Angelina yang diduga terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas. Mengenai nilai total uangnya, Johan belum dapat memastikan.

Berdasarkan penelusuran Kompas, KPK mengantongi bukti soal 16 aliran dana ke Angelina. Pada bulan Maret mengalir uang sebesar Rp 70 juta. Pada bulan berikutnya, jumlahnya meningkat drastis menjadi 100.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Di bulan Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina. Pertama sebesar Rp 2,5 miliar, yang berikutnya Rp 3 miliar. Pada bulan Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar dan ketiga sebesar 100.000 dollar AS.

Tak berhenti di bulan Juni, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran uang ke Angelina pada bulan Oktober. Jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com