JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, berniat pulang ke Indonesia. Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin itu ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Internasional (Interpol) sejak Agustus 2011 lalu.
Ihwal niat Neneng pulang ini disampaikan pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2012). "Iya, rencananya begitu," ucapnya.
Menurut Rufinus, dengan menyerahkan diri, Neneng akan memiliki kesempatan untuk membela diri melalui proses hukum. Hal tersebut lebih baik bagi Neneng.
"Apalagi suaminya kan juga di sini (Indonesia)," ujarnya.
Pihak Nazaruddin pun, lanjut Rufinus, meminta KPK memberikan jaminan ketenangan kepada Neneng yang berniat menyerahkan diri itu. Nazaruddin telah mengirimkan surat ke KPK yang isinya lebih kurang soal koordinasi kepulangan Neneng.
Menurut Rufinus, Nazaruddin tidak ingin disangka menyembunyikan keberadaan istrinya. Namun, saat ditanya di mana posisi Neneng saat ini, Rufinus mengaku tidak tahu.
KPK menerima surat dari Nazaruddin pada Jumat pekan lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat yang berisi soal koordinasi pemulangan Neneng itu masih dibahas pimpinan KPK. Johan mengaku tidak tahu persis isi surat itu, apakah disertakan informasi soal keberadaan Neneng atau tidak.
Jangan ditangkap
Secara terpisah, kuasa hukum Nazaruddin yang lain, Elza Syarif, mengemukakan, Nazaruddin meminta agar Neneng pulang, tetapi tidak dengan cara ditangkap KPK melalui Interpol selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.
"Jadi itu bukan atas permintaan Neneng lho ya. Kita tidak pernah ada kontak langsung dengan Neneng. Posisinya pun kita tidak tahu," kata Elza seperti dikutip Tribunnews, Rabu.
Menurut Elza, pengiriman surat itu merupakan bentuk iktikad baik dari Nazaruddin dalam mengikuti proses hukum. Selain itu, maksud dari surat itu sendiri adalah tim kuasa hukum dan KPK membahas upaya pemulangan Neneng dengan cara yang sesuai aturan hukum dan tidak ada penangkapan.
"Ya, intinya seperti itulah. Kita inginnya ada penjemputan dan bukan penangkapan," kata Elza mengutip harapan Nazaruddin.
Neneng bertolak ke luar negeri bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011 lalu, sebelum keduanya dicegah bepergian ke luar negeri. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, awal Agustus tahun lalu.
Neneng yang kini menjadi buronan Interpol itu diketahui terakhir berada di Malaysia. KPK belum dapat memastikan apakah Neneng telah berpindah negara atau tidak. Pihak Interpol telah mencium jejak Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.