Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Beberkan Peran Miranda dalam Pledoinya Pagi Ini

Kompas.com - 30/04/2012, 09:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2012) pagi ini. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengatakan, kliennya siap membacakan pledoi.

Menurut Ina, pledoi pribadi Nunun yang akan dibacakan pagi ini tersebut memaparkan peran Miranda Goeltom dalam kasus ini. "Peranan Ibu (Nunun) yang hanya membantu temannya, MSG (Miranda S Goeltom)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (29/4/2012).

Nunun, katanya, hanya berperan membantu perkenalan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004. Selain itu, pledoi pribadi Nunun, kata Ina, akan memaparkan riwayat penyakit istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu.

"Sakitnya ibu yang sudah menahun sejak belum adanya kasus ini," katanya.

Dalam persidangan kali ini, tim pengacara Nunun juga akan membacakan nota pembelaan. Kuasa hukum Nunun yang lain, Mulyaharja mengatakan, pledoi tim pengacara berisi pemaparan soal tidak terpenuhinya unsur dakwaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan tim jaksa KPK kepada Nunun.

"Di mana Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh sebagai pemberi suap, namun tidak didukung fakta persidangan," katanya.

Menurut Mulya, hanya keterangan satu saksi, yakni Arie Malangjudo, yang mengatakan Nunun pemberi suap cek perjalanan. "Keterangan yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain," ujarnya.

Dalam kasus suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) ke ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membantu Nunun memberikan cek perjalanan ke anggota dewan. Surat dakwaan Nunun menyebutkan, Miranda minta diperkenalkan Nunun ke anggota DPR. Kemudian Nunun memfasilitasi pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR 1999-2004 dan memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004 lainnya ke Miranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

    Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

    Nasional
    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Nasional
    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Nasional
    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Nasional
    Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Nasional
    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Nasional
    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Nasional
    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

    Nasional
    Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

    Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

    Nasional
    Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

    Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

    Nasional
    Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

    Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

    Nasional
    Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

    Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

    Nasional
    KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

    KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

    Nasional
    Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

    Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com