Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Tersangkut Proyek di 7 Universitas

Kompas.com - 29/04/2012, 01:44 WIB

Menurut Samad, dengan penahanan di ruang khusus KPK, pihaknya bisa sewaktu-waktu mengontrol Angelina di ruang tahanan.

Samad menambahkan, KPK sudah memiliki keyakinan dengan bukti-bukti yang sudah di tangan KPK sehingga harus menahan Angelina untuk mendalami kasus lebih intensif lagi.

”Surat penahanan yang baru saya tanda tangani itu berlaku mulai Jumat hingga tanggal 16 Mei 2012,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut Samad, Angelina ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu.

”Penahanan Angie sama sekali bukan politis, melainkan memang sudah keyakinan KPK dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Samad.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan di Jakarta, kemarin, menegaskan, kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemdiknas dengan tersangka Angelina menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi politik. Oleh karena itu, KPK sebaiknya mengusut aktor-aktor politisi yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran tersebut.

”Angie tidak mungkin bekerja sorang diri di pembahasan anggaran. Di Banggar (Badan Anggaran), Angie juga ada bos-bosnya,” kata Ade. Selain itu, sebagai politisi di partai politik, Angelina juga memiliki atasan.

Ade menjelaskan, pembahasan anggaran pertama-tama dilakukan di komisi. Setelah itu, pembahasan dibawa ke Badan Anggaran. ”Itu artinya, ada banyak peran dan aktor,” katanya.

Menurut Ade, korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan oleh politisi atau orang yang memiliki akses politik dan partai politik. Korupsi politik agak berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang biasa dilakukan birokrat.

Ade menambahkan, KPK juga perlu menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi oleh Angelina. ”Uang mengalir ke mana saja,” katanya. Untuk itu, penyidik KPK harus lebih proaktif dan profesional menelusuri aliran dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com