Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Puas Vonis Nazaruddin

Kompas.com - 28/04/2012, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan lalu, dalam perkara Muhammad Nazaruddin. Hukuman selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan bagi terdakwa kasus korupsi wisma atlet SEA Games itu dinilai terlalu ringan.

Sebelumnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu, menurut jaksa, terbukti melakukan korupsi. Namun, majelis hakim memutuskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menerima suap.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (27/4) di Jakarta, memastikan KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Nazaruddin. ”Ada bagian dari pertimbangan hukum yang tak sesuai dengan fakta persidangan,” ungkapnya. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan banding.

Jaksa menjerat Nazaruddin dengan dakwaan alternatif, beberapa tindak pidana. Dakwaan itu tak sepenuhnya diterima majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih. Majelis hakim menilai Nazaruddin hanya terbukti menerima suap.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin hanya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yang terkait dengan jabatannya, dihukum antara 1 tahun dan 5 tahun penjara. Putusan majelis hakim terhadap Nazaruddin sebenarnya mendekati hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 11 ini.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah Tbk yang diberikan melalui staf keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Furi.

Majelis hakim mengakui Nazaruddin tak berkaitan langsung dengan pembahasan wisma atlet SEA Games. Ia adalah anggota Komisi III DPR (bidang hukum). Mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembahasan proyek wisma atlet adalah Komisi X DPR. Tetapi, suap diberikan kepada Nazaruddin sebab PT DGI mengakui kapasitas Nazaruddin sebagai anggota DPR bisa membantu mereka mendapatkan proyek wisma atlet.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK mengajukan banding karena vonis majelis hakim masih jauh dari tuntutan jaksa. Walaupun majelis hakim tetap mengacu pada dakwaan alternatif yang diajukan jaksa, KPK tak puas.

Selain itu, lanjut Johan, KPK mau tak mau juga harus menghadapi penasihat hukum Nazaruddin yang mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya itu. ”Nazaruddin, kan, juga banding dengan putusan ini,” katanya. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com