Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mulai Berani Gunakan UU Pencucian Uang

Kompas.com - 26/04/2012, 06:26 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai berani menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor. Meski telah disahkan hampir dua tahun lalu, penggunaan UU TPPU ini oleh KPK baru dimulai pada era pimpinan KPK periode ketiga ini.

"Kami bersyukur walau baru empat bulan bekerja sebagai pimpinan di-back up penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang berdedikasi sehingga ketika ada kasus yang layak digunakan UU TPPU, kami langsung menggunakannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Kompas, Rabu (25/4/2012) malam.

KPK mulai menggunakan UU TPPU untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Nazaruddin pun dijerat sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus ini. KPK menduga, uang yang digunakan Nazaruddin melalui Grup Permai untuk membeli saham Garuda berasal dari korupsi.

Selain Nazaruddin, KPK juga menerapkan UU TPPU terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. KPK menduga terdapat rekening sejumlah Rp 10 miliar milik Wa Ode yang disamarkan untuk kepentingan pencucian uang melalui sejumlah transaksi.

Meski UU TPPU  disahkan tahun 2010, KPK periode kedua masih belum berani menggunakan UU ini untuk menjerat koruptor. Padahal, dalam UU TPPU disebutkan, salah satu tindak pidana asal pencucian uang adalah korupsi. KPK pun berwenang menyidik kasus pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari korupsi.

KPK kalah langkah dibandingkan dengan kejaksaan yang telah menerapkan UU TPPU untuk menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie dan Dhana Widyatmika. Kepolisian pun menggunakan UU TPPU untuk menjerat pegawai Ditjen Pajak lainnya, Gayus Tambunan.

Penggunaan UU TPPU terbukti efektif memiskinkan koruptor. Dalam putusan terhadap Bahasyim dan Gayus, hakim memvonis keduanya agar menyerahkan harta kekayaan yang diduga diperoleh dengan cara ilegal saat mereka bekerja sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com