Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Terkait Proyek Lain

Kompas.com - 26/04/2012, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Selain terkait dalam proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, status tersangka Angelina Sondakh ternyata juga terkait dalam dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya dugaan peran Angelina di proyek dua kementerian itu.

”Jadi, KPK mengembangkan kasus itu, tidak sekadar pembahasan anggaran wisma atlet, tetapi juga mengembangkan ke pembahasan anggaran di Kemdiknas (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) terkait tersangka AS (Angelina Sondakh),” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (25/4).

Meski terkait di dua kementerian, kata Johan, tidak berarti kader Partai Demokrat tersebut terjerat dua kasus. Dia tidak mengungkapkan kasus pembahasan anggaran di Kemdiknas itu terkait proyek apa.

Dalam jadwal pemeriksaan saksi untuk Angelina, kasus ini disebut ”penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemdiknas”.

Kemarin, KPK memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang.

KPK menjadwalkan memeriksa Angelina pada Jumat besok. Ini akan menjadi pemeriksaan pertama Angelina sejak diu- mumkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Sebelumnya, Angelina beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Kasus ini mencuat dengan tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, dan Mohammad El Idris di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, April 2011. Sejak awal kasus ini mencuat, tercium keterlibatan sejumlah politikus. Tokoh di balik kasus itu semakin terkuak saat Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, kabur ke luar negeri.

Oleh Nazaruddin, nama Angelina turut disebut-sebut selain Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Mirwan Amir, dan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR I Wayan Koster.

Setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia, dan diperiksa, hingga diadili, Nazaruddin mengungkap keterlibatan sejumlah politikus itu. Dalam berita acara pemeriksaan saksi Yulianis, bekas anak buah Nazaruddin, juga ada pengakuan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar (5 Mei 2010) dan Rp 2 miliar (1 Juli 2011) ke DPR. Uang itu disebut mengalir ke Angelina dan Koster.

Janji KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com