Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Fokus Satu Kasus Wa Ode

Kompas.com - 25/04/2012, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com --  Komisi Pemberantasan Korupsi diminta fokus menuntaskan satu perkara yang menjerat anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Namun, sebelum perkara itu tuntas, Selasa (24/4), KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka lagi untuk kasus dugaan pencucian uang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa, minta KPK menuntaskan dahulu kasus pertama Wa Ode. KPK harus fokus dan konsisten.

Namun, katanya, PAN tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi. ”PAN mendorong penegakan hukum secara konsisten dan serius. PAN komit terhadap pemberantasan korupsi. Namun, kami ingin proses berjalan dengan konsisten dan fokus,” kata Bima Arya.

Penetapan Wa Ode sebagai tersangka kasus pencucian uang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Selasa. Bahkan, untuk kasus baru itu, KPK, Selasa, memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. ”Saya menjadi saksi untuk kasus Ibu Wa Ode Nurhayati terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Nining seusai pemeriksaan.

Nining menyatakan, ia hanya ditanya normatif, semisal masalah administrasi terkait Wa Ode di DPR. KPK tak menanyakan aliran dana ke Badan Anggaran DPR.

Harta Wa Ode

Dalam kasus pencucian uang itu, KPK baru menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. ”Dari hasil penyidikan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang. KPK menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka,” kata Johan Budi.

Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti untuk mengembangkan kasus suap PPID ke tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikan, KPK menemukan harta Wa Ode setelah ditelusuri terindikasi dari tindak pidana pencucian uang.

Namun, Johan belum bisa menjelaskan nilai detail kekayaan Wa Ode yang terindikasi hasil pencucian uang. Saat ditanyakan apakah penggunaan ketentuan tindak pidana pencucian uang itu juga untuk menjerat pimpinan Badan Anggaran DPR, Johan menyatakan strategi penyidikan tidak bisa mengungkapkan.

KPK menyebutkan Wa Ode diduga melakukan pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan kepemilikan hartanya. Dalam kasus korupsi dana PPID tahun 2011, selain Wa Ode, KPK juga menetapkan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. (lok/ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com