JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai pencucian uang mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, yang diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah Rp 10 miliar.
KPK menemukan uang senilai Rp 10 miliar di rekening Wa Ode, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID), KPK menemukan ada rekening mencurigakan atas nama Wa Ode. KPK kemudian menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pencucian uang, karena menduga perolehan uang tersebut dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kasus ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi DPPID," kata Johan di Jakarta, Selasa (24/4/2012) malam.
Penelusuran Kompas di KPK menemukan, uang di rekening Wa Ode yang diduga dicuci sebesar Rp 10 miliar. KPK telah memblokir rekening Wa Ode yang berisi dana Rp 10 miliar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.