Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inafis Boroskan Anggaran Negara

Kompas.com - 24/04/2012, 02:55 WIB

Gitadi di Surabaya mengatakan, semestinya proyek Inafis dihentikan. KTP elektronik yang dikerjakan Kementerian Dalam Negeri saat ini, ujarnya, merekam data sidik jari, iris mata, data pribadi penduduk, dan tanda tangan. Data ini bisa digunakan di berbagai sektor hanya dengan menggunakan mesin pembaca kartu.

Filosofi pengadaan nomor identitas tunggal yang mendasari KTP elektronik, lanjut Gitadi, adalah satu data yang bisa digunakan untuk segala keperluan. Karena itu, dari kacamata administrasi negara, proyek kartu Inafis jelas pemborosan. Biaya Rp 35.000 yang dipungut untuk setiap kartu Inafis juga membebani warga. Selain itu, setiap warga akan memiliki sangat banyak kartu identitas, mulai KTP, NPWP (nomor pokok wajib pajak), kartu mahasiswa, kartu kredit, kartu ATM, dan kartu Inafis.

Proyek ini juga dinilai tidak tepat waktu. Menurut Gitadi, proyek ini akan memunculkan prasangka baru. Semestinya, polisi lebih berkonsentrasi memberantas korupsi di internalnya.

Gitadi mengatakan, semestinya proyek kartu Inafis dihentikan. Polri seharusnya dapat mengakses data KTP elektronik dari Kemendagri. Ini akan menunjukkan adanya koordinasi antarinstansi dan sudah lenyapnya arogansi kelembagaan.

Secara terpisah, akhir pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kepolisian dapat mengakses data kependudukan dari Kemendagri, misalnya untuk keperluan penyidikan kriminal dengan persetujuan Mendagri.

Namun, kemarin di Makassar, Sulawesi Selatan, Gamawan membantah program Inafis tumpang tindih dengan KTP elektronik. ”Saya kira fungsi Inafis lebih pada kepentingan pelayanan kepolisian, seperti pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM),” ungkapnya.(FER/riz/nta/ina/faj/nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com