Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Parkir Rp 276 Juta, Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 23/04/2012, 23:04 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — I Ketut Supir, Ketua Yayasan Widya Suara, yang mengelola parkir Pasar Sukawati, Gianyar, Bali, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar (Pengadilan Tipikor Denpasar), Senin (23/4/2012). Supir terbukti bersalah tidak menyetorkan uang retribusi parkir sebesar Rp 276.058.000 kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar (Pemkab Gianyar).

Dalam kurun waktu tahun 2009-2010, total hasil retribusi parkir di Pasar Sukawati berjumlah Rp 956.458.000. Sesuai perjanjian dengan pihak yayasan, seluruh uang tersebut wajib disetorkan, setelah dipotong 30 persen untuk membayar upah pungut juru parkir.

"Namun, yang disetorkan kepada Pemkab hanya Rp 680.400.000, maka negara mengalami kerugian sesuai dengan selisih angka tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu saat membacakan putusannya.

Supir terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini, massa pendukung Supir yang mengikuti jalannya sidang sempat emosi. Mereka berteriak dan menghujat jaksa di ruang sidang. Namun, polisi dapat mengendalikan situasi sebelum massa bertindak lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com