Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Prioritaskan Korupsi Korporasi

Kompas.com - 22/04/2012, 19:11 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memprioritaskan penanganan korupsi korporasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nazaruddin merupakan pengendali Grup Permai, perusahaan yang menampung uang komisi dari hasil perantaraan untuk mendapat proyek-proyek pemerintah.

Dengan memprioritaskan penanganan korupsi korporasi, jika nantinya terbukti ada aliran dana Grup Permai ke partai politik, KPK bisa mengungkapnya.

"Setelah putusan Nazaruddin, KPK harus prioritaskan untuk mendalami pidana korporasi, baik berupa perusahaan atau organisasi lainnya, seperti partai politik. Gunakan secara maksimal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU ini memberi ancaman yang lebih berat pada korporasi," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Minggu (22/4/2012).

Menurut Febri, putusan majelis hakim dalam kasus Nazaruddin, yang menyatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sebagai pengendali Grup Permai, harus diapresiasi. Apalagi dalam putusan tersebut majelis hakim secara jelas menyebut Grup Permai menampung uang komisi dari perantaraan untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah bagi pihak ketiga.

Penggunaan UU TPPU ini, menurut Febri, selain bisa memiskinkan koruptor, juga bisa membongkar skandal politik uang. "Jika nanti terbukti ada dana politik dari kas Grup Permai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com