JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengklaim tidak ada aliran dana dari hasil korupsi yang diduga dilakukan terdakwa M Nazaruddin ke kongres Partai Demokrat tahun 2010. Semua dana yang dipakai selama kongres disebut legal.
"Kita tetap yakin itu tidak ada," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).
Menurut Saan, putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Nazaruddin terkait suap proyek wisma atlet SEA Games telah membuktikan bahwa memang tidak ada kaitannya antara kasus itu dengan kongres PD. Dengan demikian, kata dia, berbagai opini yang menyudutkan PD telah selesai.
"Pengadilan Tipikor membuka tabir kebenaran. Telah jelas siapa yang benar dan siapa yang bersalah," kata anggota Komisi III itu.
Sekretaris Dewan Pembina PD Andi Mallaranggeng di Gedung Kompleks Parlemen Senayan mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang melibatkan Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi mengklaim tidak terlibat dalam kasus korupsi Nazaruddin. "Kita serahkan semua pada proses hukum," kata Andi.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada relevansi antara suap wisma atlet dengan penggalangan dana untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ketika Kongres PD.
Menurut majelis hakim, waktu terjadinya perkara suap wisma atlet berbeda jauh dengan waktu kongres. Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima fee pada Februari-Maret 2011, sementara kongres PD berlangsung 21-23 Mei 2010.
Meski demikian, masih ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitaan dengan perusahaan Nazaruddin. Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.