Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nazaruddin Jadi Bahan KPK Selidiki Kasus Hambalang

Kompas.com - 20/04/2012, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan putusan vonis Muhammad Nazaruddin sebagai bahan penyelidikan pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi ini tersebut menyebutkan ada pembahasan-pembahasan proyek Hambalang yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng bersama kader-kader Partai Demokrat di luar forum resmi.

"Apa yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangannya memang terungkap ada pertemuan Kemenpora di Arcadia yang membicarakan soal Hambalang. Tentu itu akan jadi pertimbangan sendiri, penyidik akan pertimbangkannya dalam menyelidiki proyek Hambalang," kata jaksa KPK, Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurut Anang, fakta persidangan soal Hambalang itu masih perlu didalami. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyebutkan fakta-fakta persidangan yang menjadi pertimbangannya. Majelis hakim mengatakan, pada Januari 2010 di kantor Kemenpora, Nazaruddin mengadakan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Hadir pula dalam pertemuan itu Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Dalam pertemuan itu Nazaruddin mengatakan kepada Andi kalau sertifikat Hambalang telah selesai diurus. Andi pun menjawab "Terimakasih".

Terdakwa memberitahu menteri, sertifikat Hambalang sudah selesai, dan dijawab menteri 'terima kasih'," kata hakim Ugo.

Kemudian, pada April 2010 Nazaruddin mengajak Mindo Rosalina Manulang untuk makan malam dewan Wafid di Restoran Arcadia, Senayan Jakarta. Dalam acara makan malam itu, kembali disinggung soal rencana adanya anggaran untuk Hambalang.

"Terdakwa bilang, rekanan BUMN bagus tapi ada swasta yang juga bagus, yaitu PT DGI (Duta Graha Indah)," ujar hakim Ugo.

Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid dan meminta perusahaan itu diikutsertakan dalam proyek wisma atlet SEA Games. Wafid pun merespon dengan mengatakan siap melaksanakan perinah asalkan pimpinan (Menpora) dan kawan-kawan di DPR telah setuju.

"Kemudian dijawab terdakwa kalau semua sudah clear and clean," kata Ugo. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Kasus wisma atlet bukan satu-satunya kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. KPK tengah menyelidiki sejumlah kasus, salah satunya Hambalang.

Jaksa Anang mengakui, pekerjajaan rumah KPK masih banyak dalam menuntaskan kasus-kasus Nazaruddin. Ia pun mengatakan, barang bukti perkara wisma atlet akan kembali digunakan KPK dalam menyidik perkara Nazaruddin lainnya, seperti kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Tentunya dari beberapa barang bukti yang ada, kita akan jadikan bahan untuk penyidikan atau penyelidikan yang diduga dilakukan atau melibatkan terdakwa," ujar Anang. Dalam kasus TPPU terkait pembelian saham PT Garuda itu, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com