Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nazaruddin Jadi Bahan KPK Selidiki Kasus Hambalang

Kompas.com - 20/04/2012, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan putusan vonis Muhammad Nazaruddin sebagai bahan penyelidikan pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi ini tersebut menyebutkan ada pembahasan-pembahasan proyek Hambalang yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng bersama kader-kader Partai Demokrat di luar forum resmi.

"Apa yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangannya memang terungkap ada pertemuan Kemenpora di Arcadia yang membicarakan soal Hambalang. Tentu itu akan jadi pertimbangan sendiri, penyidik akan pertimbangkannya dalam menyelidiki proyek Hambalang," kata jaksa KPK, Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurut Anang, fakta persidangan soal Hambalang itu masih perlu didalami. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyebutkan fakta-fakta persidangan yang menjadi pertimbangannya. Majelis hakim mengatakan, pada Januari 2010 di kantor Kemenpora, Nazaruddin mengadakan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Hadir pula dalam pertemuan itu Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Dalam pertemuan itu Nazaruddin mengatakan kepada Andi kalau sertifikat Hambalang telah selesai diurus. Andi pun menjawab "Terimakasih".

Terdakwa memberitahu menteri, sertifikat Hambalang sudah selesai, dan dijawab menteri 'terima kasih'," kata hakim Ugo.

Kemudian, pada April 2010 Nazaruddin mengajak Mindo Rosalina Manulang untuk makan malam dewan Wafid di Restoran Arcadia, Senayan Jakarta. Dalam acara makan malam itu, kembali disinggung soal rencana adanya anggaran untuk Hambalang.

"Terdakwa bilang, rekanan BUMN bagus tapi ada swasta yang juga bagus, yaitu PT DGI (Duta Graha Indah)," ujar hakim Ugo.

Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid dan meminta perusahaan itu diikutsertakan dalam proyek wisma atlet SEA Games. Wafid pun merespon dengan mengatakan siap melaksanakan perinah asalkan pimpinan (Menpora) dan kawan-kawan di DPR telah setuju.

"Kemudian dijawab terdakwa kalau semua sudah clear and clean," kata Ugo. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Kasus wisma atlet bukan satu-satunya kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. KPK tengah menyelidiki sejumlah kasus, salah satunya Hambalang.

Jaksa Anang mengakui, pekerjajaan rumah KPK masih banyak dalam menuntaskan kasus-kasus Nazaruddin. Ia pun mengatakan, barang bukti perkara wisma atlet akan kembali digunakan KPK dalam menyidik perkara Nazaruddin lainnya, seperti kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Tentunya dari beberapa barang bukti yang ada, kita akan jadikan bahan untuk penyidikan atau penyelidikan yang diduga dilakukan atau melibatkan terdakwa," ujar Anang. Dalam kasus TPPU terkait pembelian saham PT Garuda itu, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com