Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin Dakwaan terhadap Nazaruddin Terbukti

Kompas.com - 19/04/2012, 20:48 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakin bahwa dakwaan mereka terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin terbukti selama proses persidangan kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Untuk itu, jaksa berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada Nazaruddin seperti yang dituntut, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jumat (20/4/2012) pagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan putusan dalam sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin. "Apa yang didakwakan, terutama pasal primernya, kami yakin terbukti," ujar salah seorang jaksa dalam perkara ini, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis malam.

Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12 Huruf b UU No 20/2001 menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain itu, jaksa juga menjerat Nazaruddin dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 11 UU yang sama.

"Terserah majelis hakim meyakini pasal yang mana. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil di persidangan, kami yakin terdakwa memang bersalah. Sedangkan pembelaan dari pihak terdakwa ataupun pengacaranya yang menyatakan sebaliknya, itu hak mereka," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

    Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Nasional
    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Nasional
    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Nasional
    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    Nasional
    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Nasional
    Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

    Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

    Nasional
    KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

    KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

    2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

    Nasional
    Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

    Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

    Nasional
    Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

    Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

    Nasional
    Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

    Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

    Nasional
    KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

    KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

    [POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

    Nasional
    Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

    Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com