JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakin bahwa dakwaan mereka terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin terbukti selama proses persidangan kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Untuk itu, jaksa berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada Nazaruddin seperti yang dituntut, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jumat (20/4/2012) pagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan putusan dalam sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin. "Apa yang didakwakan, terutama pasal primernya, kami yakin terbukti," ujar salah seorang jaksa dalam perkara ini, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis malam.
Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12 Huruf b UU No 20/2001 menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selain itu, jaksa juga menjerat Nazaruddin dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 11 UU yang sama.
"Terserah majelis hakim meyakini pasal yang mana. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil di persidangan, kami yakin terdakwa memang bersalah. Sedangkan pembelaan dari pihak terdakwa ataupun pengacaranya yang menyatakan sebaliknya, itu hak mereka," kata Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.