SEMARANG, KOMPAS.com - Partai politik masih mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai, sehingga tidak bisa dikontrol oleh publik. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD wajib disediakan partai politik.
Demikian pandangan Fitriyah, staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip Semarang, dalam Mini Workshop Mendorong Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik yang diselenggarakan KP2KKN di Semarang, Jateng, Rabu (18/4/2012 ).
Fitriyah juga memaparkan kondisi pendanaan parpol selama ini. Iuran anggota dan subsidi negara mempunyai peran yang kecil, sehingga parpol sangat tergantung dari sumbangan individu anggota partai, serta donatur besar, menjadi memiliki pengaruh sangat besar atas kebijakan partai dan kemandirian partai terancam
"Partai tidak mempunyai peraturan internal atau AD/ART, yang mengatur tentang pembatasan sumbangan dan penyingkapan nama donatur," kata Fitriyah.
Begitu juga dengan kondisi belanja parpol. Selain jenis belanja tidak diidentifikasi secara jelas dan tidak dibatasi, juga terdapat komponen belanja yang tidak disebutkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun AD/ART. Komponen itu adalah konsolidasi organisasi dan kampanye politik yang memerlukan dana besar
Oleh karena itu , Dwi Saputra, advokat yang juga salah satu pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menegaskan, sudah saatnya publik mengakses keterbukaan pengelolaan dana partai politik.
Apalagi hal itu dijamin peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pengelolaan dana partai politik, yang harus dibuka oleh partai politik berasal dari APBN atau APBD. Tidak ada dasar bagi partai politik untuk menolak memberikan apa yang diajukan oleh KP2KKN, karena hal itu bukanlah informasi yang dikecualikan," papar Dwi.
Selain Fitriyah dan Dwi Saputro, tampil juga sebagai pembicara Prof Dr Fx Sugianto ( dosen ekonomi Undip), Dini Inayati (Pattiro Semarang), dan Denny Septiviant (PBHI Jateng).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.