Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Bakal Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 16/04/2012, 15:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Partai Nasdem mempermasalahkan Pasal 8 UU Pemilu yang dinilai tidak adil.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Ahmad Rofiq mengatakan, seluruh partai politik harus diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Proses verifikasi bukan hanya untuk parpol baru atau parpol yang belum lolos ambang batas pada Pemilu 2009 .

"Di mana-mana yang namanya kompetisi pasti seluruh peserta diverikasi. Harus melengkapi semua ketentuan-ketentuan. Tim kuat, tim lemah semua berlaku sama. Itulah keadilan. Tidak ada yang dibeda- bedakan," kata Ahmad ketika dihubungi, Senin (16/4/2012).

Pasal 8 mengatur, sembilan parpol yang kini ada di DPR langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Adapun parpol baru, seperti Nasdem, atau parpol lama yang belum lolos ambang batas 2,5 persen ketika Pemilu 2009 harus melewati proses verifikasi KPU.

Ahmad mengatakan, proses verifikasi kepada seluruh parpol penting untuk memastikan apakah kepengurusan di daerah masih ada atau tidak. Pasalnya, kata dia, belakangan ini banyak pengurus yang berpindah partai.

"Nasdem memang harus diverifikasi. Tahapan sekarang yang dipersiapkan adalah memastikan seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan sesuai dengan undang-undang. Kedua, Nasdem bulan Mei akan melakukan verifikasi internal keseluruh Indonesia. Ini penting agar seluruh kekuatan yang dimiliki oleh Nasdem benar-benar faktual. Jadi Nasdem tidak bisa dikerjai oleh orang lain," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com