Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Harus Segera Periksa Angelina dan Miranda

Kompas.com - 16/04/2012, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa tersangka Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berpendapat, berlarut-larutnya proses hukum terhadap Angelina dan Miranda ini dapat berdampak buruk terhadap institusi KPK. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu, katanya, dapat dianggap diskriminatif.

"Setiap seseorang menjadi tersangka, harusnya jangan ditunda-tunda proses pemeriksaannya, ini bisa jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

KPK menetapkan Angelina alias Angie sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 pada 3 Februari 2012. Sementara Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 sejak 26 Januari 2012.

Keduanya belum diperiksa apalagi ditahan KPK. Lembaga penegakkan hukum itu juga belum memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angie dan Miranda. Menurut Emerson, jika memang pemeriksaan Angelina dan Miranda ini terkendala kurangnya alat bukti, KPK seharusnya bergerak cepat mengumpulkan barang bukti tambahan.

"Apalagi KPK tidak bisa SP3 (menghentikan penyidikan perkara), enggak punya bukti, ya harus segera kumpulkan barang bukti," ujar Emerson.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui kalau pemeriksaan perkara Angelina dan Miranda belum juga dimulai lantaran KPK terkendala administrasi, termasuk soal alat bukti yang belum cukup.

"Termasuk itu (barang bukti)," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).

Zulkarnain ditanya apakah kurangnya alat bukti menjadi salah satu kendala bagi KPK. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hari ini mengatakan, Miranda akan diperiksa setelah KPK mengumpulkan data melalui pemeriksaan saksi-saksi. Besok (17/4/2012), KPK mulai memeriksa saksi untuk Miranda. Dijadwalkan, mantan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu dan Dudhi Makmun Murod akan diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Nasional
    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    Nasional
    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Nasional
    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    Nasional
    KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

    KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

    Nasional
    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Nasional
    Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

    Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

    Nasional
    Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

    Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

    Nasional
    Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

    Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

    Nasional
    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

    Nasional
    Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

    Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

    Nasional
    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

    Nasional
    Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

    Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

    Nasional
    Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

    Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com