JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa tersangka Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berpendapat, berlarut-larutnya proses hukum terhadap Angelina dan Miranda ini dapat berdampak buruk terhadap institusi KPK. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu, katanya, dapat dianggap diskriminatif.
"Setiap seseorang menjadi tersangka, harusnya jangan ditunda-tunda proses pemeriksaannya, ini bisa jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).
KPK menetapkan Angelina alias Angie sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 pada 3 Februari 2012. Sementara Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 sejak 26 Januari 2012.
Keduanya belum diperiksa apalagi ditahan KPK. Lembaga penegakkan hukum itu juga belum memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angie dan Miranda. Menurut Emerson, jika memang pemeriksaan Angelina dan Miranda ini terkendala kurangnya alat bukti, KPK seharusnya bergerak cepat mengumpulkan barang bukti tambahan.
"Apalagi KPK tidak bisa SP3 (menghentikan penyidikan perkara), enggak punya bukti, ya harus segera kumpulkan barang bukti," ujar Emerson.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui kalau pemeriksaan perkara Angelina dan Miranda belum juga dimulai lantaran KPK terkendala administrasi, termasuk soal alat bukti yang belum cukup.
"Termasuk itu (barang bukti)," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).
Zulkarnain ditanya apakah kurangnya alat bukti menjadi salah satu kendala bagi KPK. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hari ini mengatakan, Miranda akan diperiksa setelah KPK mengumpulkan data melalui pemeriksaan saksi-saksi. Besok (17/4/2012), KPK mulai memeriksa saksi untuk Miranda. Dijadwalkan, mantan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu dan Dudhi Makmun Murod akan diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.