Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina dan Miranda Belum Juga Diperiksa, Mengapa?

Kompas.com - 16/04/2012, 11:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sejak beberapa bulan lalu Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Jangankan memeriksa keduanya sebagai tersangka, KPK belum juga memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angelina dan Miranda ini.

KPK mengumumkan penetapan Angelina sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Peningkatan status kedua wanita itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam sebuah jumpa pers. Saat itu, Abraham tidak didampingi unsur pimpinan KPK yang lain.

Langkah pimpinan KPK Jilid III yang tergolong cepat ini memang patut diapresiasi. Belum enam bulan memerintah, Abraham dan kawan-kawan menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi. Namun, apresiasi di awal itu menjadi antiklimaks ketika proses hukum terhadap Angelina dan Miranda menjadi berlarut-larut.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, mandeknya pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda ini dapat menimbulkan kecurigaan publik. Dikhawatirkan berkembang asumsi di masyarakat kalau KPK diskriminatif dalam memperlakukan seorang tersangka.

"Ini jadi keprihatinan kita. Proses itu harus dilakukan segera, kalau tidak dilakukan, akan menimbulkan kecurigaan publik. Poinnya, setiap jadi tersangka, jangan menunda-nunda proses, ini jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

Kekhawatiran Emerson ini tampaknya menjadi benar. Kuasa hukum tersangka Murdoko, Yanuar Prawira Wasesa, misalnya, menuding KPK diskriminatif terhadap kliennya. "Angie (Angelina Sondakh) misalnya, apa yang mereka lakukan, perlakuan terhadap mereka sangat istimewa. Sementara itu kader-kader PDI-P diperlakukan seperti ini," kata Yanuar, Jumat (13/4/2012).

Proses hukum terhadap Murdoko tergolong cepat. Pada 26 Maret Murdoko ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada 3 April KPK memanggil Murdoko untuk diperiksa. Lantaran yang bersangkutan tidak dapat hadir, pemeriksaan Murdoko dijadwalkan ulang pada 13 April. Seusai diperiksa 13 April, Murdoko yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004 itu langsung ditahan.

KPK kurang alat bukti

Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda belum juga dilakukan lantaran penetapan tersangka keduanya tidak melalui proses hukum yang baku. Abraham diduga bermain sendirian dalam hal ini. Padahal, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka diharuskan melalui persetujuan lima pemimpin KPK.

Namun, isu itu dibantah Abraham. Menurut dia, penetapan tersangka Angelina dan Miranda sudah melalui prosedur yang benar. "Apa yang ditetapkan pimpinan sifatnya kolektif kolegial," kata Abraham dalam temu media di Jakarta, Kamis (15/3/2012), didampingi jajaran pimpinan KPK lainnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Nasional
    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    Nasional
    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Nasional
    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Nasional
    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    Nasional
    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com