DENPASAR, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya memulangkan Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin, ke Indonesia. Informasi terakhir yang diperoleh KPK, Neneng saat ini terdeteksi berada di negeri jiran, Malaysia.
"Kami terus lakukan pengejaran bekerja sama dengan Interpol," ujar pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, di sela-sela Seminar Nasional Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah dalam Rangka Suksesnya Pembangunan Nasional di Hotel Sanur Paradise, Denpasar, Bali, Jumat (13/4/2012).
Saat ditanya kenapa sampai saat ini KPK belum bisa membawa pulang Neneng ke Indonesia, Busyro enggan menjelaskan secara rinci. Menurut dia, hanya Interpol yang bisa menjawab. "Yang bisa menjelaskan Interpol sendiri," ungkap Busyro.
Menurut Busyro, sejauh ini KPK sudah berusaha maksimal dan pro-aktif bekerja sama dengan Interpol. Neneng menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.