Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Naik, Akankah Hakim Bebas Suap?

Kompas.com - 11/04/2012, 07:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya korps hakim Republik Indonesia mengungkapkan jeritan hati tentang ketidakadilan yang konon mereka alami dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan nasib hakim yang terabaikan sehingga mereka sampai harus datang ke Jakarta mengadukan nasib kepada lembaga pemerintahan, dari satu pintu ke pintu lainnya. "Ini jadi puncak dari perasaan yang terpendam dari para hakim bertahun-tahun. Selain mereka datang ke sini dengan membawa harapan, ini juga bagian dari puncak kekecewaan hakim," kata Jimly saat mendampingi para hakim menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Sebanyak 28 hakim yang tergabung dalam Gerakan Hakim Progresif Indonesia mewakili hakim di seluruh Indonesia mendatangi sejumlah institusi pemerintah untuk menyuarakan hak-hak konstitusinya. Beberapa lembaga mereka datangi, mulai dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga ke parlemen di Senayan.

Selain itu para pejabat negara tersebut juga mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi Pasal 25 Ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, Pasal 25 Ayat (6) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Pasal 24 Ayat (6) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Dalam Pasal 25 Ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009, mereka menilai frasa yang menyebut diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lain beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan adalah inkonstitusional.

Di dalam UU Badan Peradilan sudah diatur mengenai hak-hak hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Namun, dalam peraturan pelaksanaan lebih lanjut, belum ada yang mengatur tentang hal itu. Dengan demikian, UU itu menjadi kabur atau tidak jelas, mengakibatkan tidak dapat terlaksananya hak-hak seorang hakim.

Keluhan lain yang diutarakan para hakim adalah jabatan mereka yang secara jelas disebut sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. Namun, hak sebagai pejabat itu tak mereka peroleh, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Gaji mereka disetarakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Namun, gaji PNS bertambah setiap tahun, sedangkan gaji hakim "jalan di tempat" sejak tahun 2008.

Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun. Tunjangan hakim diatur dalam Keppres Nomor 89 Tahun 2001, di mana tunjangan untuk hakim pratama golongan III/a adalah Rp 650.000. Sementara tunjangan untuk golongan tertinggi IV/e hakim utama sebesar Rp 4. 250.000. Hingga saat ini tunjangan tersebut belum semua jatuh ke tangan hakim.

Menurut Jimly, berbagai tumpukan tuntutan hakim ini alangkah baiknya segera dibenahi oleh pemerintah untuk perbaikan dunia peradilan ke depan. Sebab, perkara ini bukan hanya soal uang gaji hakim, melainkan kehormatan hakim yang sering disebut sebagai wakil dari suara Tuhan dalam menjunjung kebenaran dan keadilan. "Ini perlu segera dibenahi. Hakim juga simbol hukum. Dia jadi sasaran tembak terus. Padahal, posisi dia paling lemah. Kalau dikritik, enggak bisa jawab. Kalau dipuji, juga tidak boleh menikmati. Dosa bangsa ini kalau enggak segera menyanggupi kesejahteraan hakim," papar Jimly.

Jimly mengatakan, menaikkan gaji hakim menjadi salah satu cara agar hakim tidak terpengaruh godaan dari luar terutama suap oleh orang yang beperkara. Meski demikian, ia mengaku itu bukan jaminan hakim tidak akan terjerat korupsi. "Tidak satu-satunyanya jaminan, tetapi itu salah satu elemen yang tidak boleh dilupakan. Kalau hakimnya baik dan independen, tidak ada gunanya nyogok pejabat lain. Polisi dan jaksa tak bisa disogok juga karena pada akhirnya hakimlah yang memutuskan sebuah perkara. Kalau hakimnya bersih, itu menjadi obat pembersihan seluruh sistem peradilan," tutur Jimly.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikit berbeda pandangan mengenai hakim yang terjerat kasus suap. Jika pemerintah dan DPR menyetujui tuntutan hakim untuk menaikkan gaji dan tunjangan mereka, apakah dunia kehakiman dan peradilan akan bebas dari lingkaran suap-menyuap? ICW menyatakan, tidak.

Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Emerson Junto. Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hanya salah satu bagian untuk meminimalkan kasus suap hakim, tetapi tidak sampai membersihkan. Meski begitu, kata dia, ICW sepakat, memang kesejahteraan hakim saat ini harus diperhatikan. "Kami sepakat kalau untuk kesejahteraan hakim memang harus dipenuhi. Ini setidaknya salah satu cara untuk meminimalisasi korupsi di kehakiman, oleh hakim. Tapi, untuk benar-benar bersih, kami tidak yakin," ujar Emerson dalam perbincangan via telepon dengan Kompas.com.

Perkara hakim yang terjerat suap bukan hanya karena alasan minim kesejahteraan semata, melainkan karena ketamakan. Ia mencontohkan kasus, Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Juni 2011. Menurutnya, dalam catatan sepak terjang sebagai hakim, Syarifuddin bukanlah hakim dengan gaji kecil. Saat ditangkap, ia adalah hakim pengawas di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Telah banyak kasus yang ia tangani, termasuk di daerah. Syarifuddin yang pernah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi ini menerima suap dari PT SCI sebesar Rp 250 juta dan kumpulan mata uang asing senilai Rp 2 miliar. Oleh karena itu, kata Emerson, tidak ada jaminan yang pasti hakim akan bebas suap meski bisa diminimalkan.

Jika tak ada jaminan, kata Emerson, kini tugas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan KPK yang harus unjuk gigi untuk mengawasi sepak terjang hakim jika tuntutan mereka terpenuhi. Tak ada ampun jika masih ada hakim yang terlibat kasus suap. Penegakan hukum harus tetap dilakukan. "Kalau masih saja terima suap, pecat saja. Enggak ada ampun. Kalau sudah diberikan reward, masih korup, berikan punishment yang keras, jangan dibiarkan," kata Emerson menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com