JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui adanya aspirasi para hakim yang menuntut pemerintah memenuhi hak-hak konstitusional yang selama ini terabaikan, terutama mengenai kenaikan gaji hakim. Presiden meminta pejabat terkait untuk memberikan perhatian terkait tuntutan tersebut.
"Presiden meminta kementerian terkait, terutama Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi untuk menelaah dan memberi dukungan secara tepat dan proporsional," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/4/2012). Kepala Negara juga meminta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait tuntutan tersebut.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan menaikkan gaji para hakim, Julian mengatakan, hal tersebut belum bisa dipastikan. Julian juga mengaku tidak mengetahui apakah tuntutan kenaikan gaji dapat direalisasikan, mengingat pemerintah dan DPR RI telah menyepakati APBN P 2012. "Tetapi yang jelas apa yang menjadi perhatian para hakim telah didengar dan tentu ditanggapi secara positif oleh Presiden," kata Julian.
Julian juga mengatakan, ketika bertemu dengan jajaran Komisi Yudisial pada 2011, Presiden telah berpesan agar lembaga kehakiman diperkuat. Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan remunerasi para hakim.
Secara terpisah, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, KY sudah menyampaikan usulan kenaikan gaji hakim itu kepada Presiden sejak tahun lalu. Presiden berjanji akan membicarakan dengan Menteri Keuangan. Namun, setahun lewat, gaji hakim tak juga naik.
Seperti diwartakan, Gerakan Hakim Progresif Indonesia yang mewakili hakim di seluruh Indonesia menyatakan, sekitar 7.000 hakim akan mogok kerja dari pengadilan jika pemerintah mengabaikan tuntutan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.