Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan Parpol Tertutup, Bisa Indikasi Korupsi

Kompas.com - 04/04/2012, 19:39 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia Corruption Watch menyatakan sebagian besar partai politik cenderung tertutup terhadap laporan keuangan partai maupun sumber keuangan partai. Hal ini menimbulkan dugaan, adanya dana-dana tak wajar yang mengalir ke parpol selain bantuan dari APBN.

"Tiga sumber dana Parpol saat ini selain dana APBN, iuran anggotaatau kader dan pihak ketiga, bisa juga diduga dari uang-uang haram, atau dari korupsi," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2012).

Salah satu contoh dari tertutupnya parpol untuk membuka informasi dana, ditunjukkan melalui hasil uji akses informasi laporan keuangan yang dilakukan ICW. Hanura adalah satu-satunya parpol dari 9 parpol di parlemen yang tidak bersedia memberikan laporan penggunaan dana APBN. Sementara itu, Partai Demokrat yang menerima kucuran dana subsidi APBN terbesar senilai Rp 2,3 miliar hanya merinci laporannya dalam format selembar kertas ukuran A4. Padahal dalam undang-undang, kata Danang, telah diatur mengenai parpol yang wajib terbuka terutama dalam soal anggaran.

Aturan tersebut di antaranya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 pasal 15 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2008. Jika, aturan ini dilanggar, menurutnya bukan tidak mungkin ada yang tidak ingin menutupi sumber dana tidak halal.

"Saya kira akuntabilitas keuangan parpol harus disiplin dan terseleksi. Jangan sampai uang haram diterima," kata dia.

Sementara itu, menurut Apung Widadi, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, selain laporan yang tertutup, mekanisme pelaporan penggunaan uang partai politik ada yang masih buruk. Padahal sebagai badan publik, partai wajib membuat laporan keuangan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Banyak format laporan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.

"Perhitungan harusnya sesuai dengan Permendagri . Untuk nilai bantuan persuara, digunakan perhitungan, jumlah anggota DPR dikali bantuan keuangan, kemudian dibagi jumlah perolehan suara pemilu. Lalu untuk jumlah bantuan keuangan, dihitung dengan mengalikan antara jumlah perolehan suara parpol danan nilai bantuan persuara," jelas Apung.

Dari laporan yang diterima ICW, tak termasuk Hanura, kata Apung, kualitas laporan keuangan dengan kualitas baik sesuai Permendagri adalah Gerindra. Menyusul dengan penilaian "cukup" adalah PKB, PKS, PAN dan Golkar. Sementara parpol dengan kualitas laporan buruk adalah PPP, Demokrat, dan PDIP.

"Melihat berbagai kekurangan ini, parpol harus memperbaiki dengan memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel pada publik maupun BPK. Selain itu harus ada laporan yang terkonsolidasi daerah dan pusat. Jika tidak, kita tidak tahu apabila dalam partai politik ada dualisme. Yang dari APBN dilaporkan, sementara bukan APBN tidak disampaikan kepada publik. Indikasi ini harus diawasi," pungkas Apung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com