Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Tailing Newmont Mengecewakan

Kompas.com - 03/04/2012, 19:43 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Walhi dan Gema Alam NTB bersama Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat dikalahkan dalam putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Sebelumnya, Koalisi Pulihkan Indonesia menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup yang telah menerbitkan izin pembuangan tailing (Dumping) kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) ke Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Obyek sengketa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 92 Tahun 2012 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) Proyek Batu Hijau yang terbit pada 5 Mei 2011 (Kepmen). Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 29 Juli 2011.

Majelis hakim menilai kewenangan menerbitkan izin dumping mutlak dimiliki oleh Menteri Lingkungan Hidup. "Padahal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin tidak hanya dimiliki oleh Menteri tetapi juga gubernur, dan wali kota atau bupati sesuai kewenangannya," ucap Pius Ginting, Manager Kampanye Walhi, Selasa.

Lebih lanjut, dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin administratif terdapat di bupati atau wali kota. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Sonny Keraf, anggota DPR 2004-2009 sebagai perumus UU no 32 Tahun 2009 Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup menyatakan, UU no 32 Tahun 2009 konsisten menrapkan prinsip otonomi daerah.

Dengan begitu, Kementerian Lingkungan Hidup tak berwenang keluarkan izin pembuangan limbah ke laut Kabupaten, mengacu pada pasal 61 dan pasal 59 ayat (4) UU no 32 Tahun 2009. Terlebih Bupati Sumbara Barat pada April 2011 telah keluarkan surat penghentian pembuangan limbah ke laut bagi PT. Newmont Nusa Tenggara

"Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai IBSAP (Dokumen Strategi Nasional Keanekaragaman Hayati 2003-2020 - Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan) yang melarang penggunaan teknologi dumping, terhitung sejak 2004 harus dilarang adanya penggunaan submarine tailing disposal (pembuangan tailing di laut)," imbuh Pius.

Ia menjelaskan majelis hakim tidak mempertimbangkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat/Menteri Lingkungan Hidup dalam menerbitkan Kepmen tersebut. Dalam Kepmen yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup terdapat kesalahan fatal dalam ketidaksesuaian titik koordinat dari lokasi penempatan pipa dumping tailing yang tertera dalam AMDAL dengan titik koordinat yang terdapat dalam Kepmen.

Hakim tidak mempedulikan lokasi pembuangan limbah Newmont yang diizinkan KLH tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam AMDAL. Area atau kordinat yang dalam surat ijin adalah 9°03´ (sembilan derajad, tiga menit), sementara Amdal yang disetujui menunjukkan pada area/titik 9° 02,39´.

Putusan ini merupakan kekalahan perjuangan untuk penyelamatan lingkungan Indonesia dari industri ekstraktif skala besar yang buang limbah ke laut. Praktek yang tidak dilakukan Newmont di Asutralia, Selandia Baru, kendati di kedua negara tersebut tambangnya dekat laut.

Hakim PTUN Jakarta telah berpihak kepada korporasi perusak lingkungan. Putusan ini tidak mendorong kehati-hatian dalam operasi tambang skala besar yang membuang limbah ke laut seperti Newmont, yang setiap harinya sebanyak 21 kali sampah kota Jakarta. "Koalisi Pulihkan Indonesia akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com