Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Silakan Diujikan

Kompas.com - 03/04/2012, 02:32 WIB

Adapun Pasal 7 Ayat (6) mengatur harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara Pasal 7 Ayat (6) Huruf a mengatur, dalam hal harga rata- rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Akil Mochtar yang juga juru bicara MK mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa permohonan uji materi tersebut sesuai dengan aturan pengujian UU. MK akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak, baik pemohon, pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dalam perkara tersebut.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, di Jakarta, kemarin, menilai, permohonan uji materi atas UU APBN-P 2012 oleh Yusril Ihza Mahendra ke MK tidak tepat.

Menurut Albert, pemasukan Pasal 7 Ayat 6 Huruf (a) dalam UU APBN-P 2012 oleh DPR dalam pembahasan UU itu sudah didasarkan pada pertimbangan untuk memenuhi atau memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha semalam mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendengar adanya rencana sejumlah kalangan yang akan mengajukan uji materi atas UU APBN-P 2012 ke MK.

”Presiden belum merespons hal itu. Mengingat ini domain Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM tentu akan menelaah terlebih dahulu, baru menyampaikan laporan atau masukan kepada Presiden, bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Julian. (why/ana/fer/nta/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com