Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

Kompas.com - 02/04/2012, 18:45 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian itu dapat berdampak pada masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.

"Ketentuan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum," kata Yusril saat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2012) sore.

Menurut Yuzril, rumusan norma di dalam ayat 6 a tersebut mengandung ketidakpastian setiap warga negara Indonesia yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Ayat itu memberikan kewenangan pada pemerintah dengan tanpa persetujuan DPR untuk menyesuaikan harga BBM jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.

"Berapa akan dinaikkan, kenapa dinaikkan, kapan dinaikkan, kapan diturunkan itu tidak pasti. Akibatnya setiap pengguna BBM bersubsidi, (seperti) tukang ojek, sopir angkot, taksi, tukang gorengan, dan pemilik warung, termasuk ibu rumah tangga, sekarang berada di dalam ketidakpastian," jelasnya.

Yuzril berpendapat bahwa ketidakpastian bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara. Lagi pula, kata Yuzril, ayat 6a ini diimbangi dengan pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang baru akan dianggarkan, sementara harga barang di pasaran terlanjur naik. Hal itu berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat karena BLSM belum turun.

"Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 h ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin. Karena itu, ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat," kata Yusril.

Yusril menilai, secara materiil, Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika menguji Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada multitafsir jika dikaitkan dengan dua undang-undang tersebut. Yuzril mengatakan, minyak dan gas merupakan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, selamanya harus ada kontrol terhadap harga migas yang tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar seperti dalam ayat 6a.

"Memang ketentuan ayat 6a tidak seluruhnya menabrak Pasal 33 seperti ditafsirkan MK. Artinya, pemerintah tetap lakukan kontrol pada harga BBM yang kemungkinan akan tetap disubsidi, tapi berapa harga kenaikannya akan diserahkan ke pemerintah itu sendiri. Jadi ada titik singgungnya dengan Pasal 33. Harus diingat, dalam Pasal 33, sumber kekayaan alam itu dikuasai negara, bukan pemerintah," ujarnya.

Adapun alasan Yusril mengajukan pengujian formal atas ayat tersebut didasarkan pada pembentukan Pasal 7 ayat 6a yang dianggap bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Kalau kita lihat ayat 6 dan 6a itu bertabrakan satu sama lain. Ayat 6 mengatakan BBM enggak boleh naik, tapi ayat 6a boleh naik. Ini hanya menyangkut teknik penyusunannya saja. Intinya ayat 6a kembali tidak mendukung kejelasan rumusan dan mengandung ketidakpastian hukum," jelas Yusril.

Dengan banyaknya multitafsir dari Pasal 7 ayat 6a ini, menurut Yusril, ada kemungkinan MK dapat membatalkan pasal tersebut. MK juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan ayat tersebut agar sesuai dengan konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Nasional
    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Nasional
    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    Nasional
    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Nasional
    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Nasional
    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Nasional
    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    Nasional
    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Nasional
    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Nasional
    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com