Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Datangi Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 02/04/2012, 17:08 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012) sekitar pukul 15.45 WIB. Ditemani dengan mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier, Yusril mendaftarkan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan pemerintah pada Jumat (30/3/2012) pekan lalu.

"Kami melakukan register dulu permohonan untuk judicial review. Intinya permohonan uji materi ini Pasal 7 ayat 6 dan 6 a terhadap Pasal 28 d ayat 1, Pasal 28 h ayat 1, dan Pasal 33 UUD 45," ujar Yusril seusai menandatangani pendaftaran register di MK.

Menurut Yusril, selain pengujian materi, ia juga menginginkan adanya pengujian formal untuk menguji ketentuan Pasal 7 ayat 6 dan 6a terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang MK. "Ini sesuai dengan Undang-Undang MK bahwa MK berwenang uji undang-undang baik materiil maupun formil," ujarnya. Pendaftaran ini baru dijalankan dalam sidang setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang-undang tersebut secara resmi.

Setelah mengetahui hasil dari rapat Paripurna DPR RI dan pemerintah mengenai Undang-Undang APBN-P 2012 pekan lalu, Yusril menilai bahwa secara materiil, Pasal 7 ayat 6a dalam UU itu bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika MK menguji materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Substansi Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.

Yusril mengatakan, substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut MK, harga minyak dan gas di dalam negeri tidak dapat diserahkan kepada harga pasar karena dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara ayat 6 dan 6a. Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik, tetapi ayat 6a menyebutkan harga BBM nantinya dapat naik dengan syarat tertentu. Hal ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijakan harga BBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Nasional
    Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

    Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

    MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

    Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

    Nasional
    Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

    Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

    Nasional
    World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

    World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

    Nasional
    Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

    Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

    Nasional
    MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

    MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

    Nasional
    Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

    Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com