Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Angelina dan Miranda?

Kompas.com - 02/04/2012, 08:11 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka korupsi pada Jumat (16/3/2012) dua pekan silam. Sebelas hari kemudian atau Selasa (27/3/2012), Soemarmo dipanggil KPK. Namun, yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit.

Soemarmo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (30/3/2012). Seusai diperiksa, KPK langsung menahan Soemarmo.

Artinya, kurang dari setengah bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Soemarmo harus mendekam di bui. Bukan hanya Soemarmo, tersangka korupsi yang dengan sigap ditahan KPK tak lama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Desember 2011. Pada 16 Januari 2012, KPK untuk pertama kali memeriksa Wa Ode. Pada 21 Januari, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode, tetapi yang bersangkutan tak hadir karena sakit. Pemeriksaan kedua akhirnya dilakukan pada 26 Januari 2012. Wa Ode pun langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu begitu selesai diperiksa.

Langkah sigap KPK yang menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu diperiksa, dan akhirnya ditahan memang seperti menjadi prosedur tetap lembaga antikorupsi tersebut. Langkah yang tanpa kompromi dalam menahan tersangka korupsi itu yang membuat masyarakat percaya terhadap KPK.

Jadi, ketika ada tersangka korupsi seperti politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang justru dianggurin KPK cukup lama, publik pun bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi dengan KPK.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Namun, justru setelah menyandang status sebagai tersangka, keduanya malah belum diapa-apain KPK. Jangankan ditahan, diperiksa sebagai tersangka pun belum.

Awalnya tak ada yang curiga soal belum diperiksanya Miranda dan Angelina oleh KPK. Ketika ditanya kapan Miranda diperiksa, jawaban Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu masih menunggu persidangan Nunun Nurbaeti. Kini setelah Nunun menjalani persidangan beberapa kali, masih juga tak ada kabar kapan Miranda diperiksa.

Demikian halnya pemeriksaan terhadap Angelina. Ketika ditanya kapan KPK menahan Angelina, Ketua KPK Abraham Samad kepada sejumlah media mengatakan, penahanan terhadap mantan Puteri Indonesia 2002 tersebut masih menunggu berkasnya rampung. Berkas apakah yang harus dirampungkan? Jika berkas pemeriksaan, toh, Angelina belum diperiksa.

Hampir di setiap kesempatan bertemu pimpinan KPK atau pejabat yang bisa memberi informasi kepada wartawan, pertanyaan kapan Miranda dan Angelina diperiksa atau ditahan selalu muncul. Salah seorang pejabat di KPK mengungkapkan, lama-lama mereka enggak tahan dengan jawaban klise seperti menunggu berkas rampung. Publik pun tak bakal percaya jika jawaban seperti itu yang selalu keluar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com