Selain itu, secara formal Pasal 7 Ayat (6a) mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, seperti syarat formal yang diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Uchok S Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menambahkan, Pasal 7 Ayat (6a) itu juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD. APBN seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
”Sementara ayat baru itu justru memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM itu justru akan menyengsarakan rakyat,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai, syarat kenaikan atau penurunan harga ICP untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan terbaik. Pasal 7 Ayat (6a) itu masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Meski demikian, persyaratannya lebih ketat.