Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan APBN Akan Diuji ke MK

Kompas.com - 01/04/2012, 03:12 WIB

Selain itu, secara formal Pasal 7 Ayat (6a) mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, seperti syarat formal yang diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Uchok S Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menambahkan, Pasal 7 Ayat (6a) itu juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD. APBN seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

”Sementara ayat baru itu justru memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM itu justru akan menyengsarakan rakyat,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai, syarat kenaikan atau penurunan harga ICP untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan terbaik. Pasal 7 Ayat (6a) itu masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Meski demikian, persyaratannya lebih ketat. (nta/dik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com