Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan APBN Akan Diuji ke MK

Kompas.com - 01/04/2012, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan bersiap-siap mengajukan uji materi Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang disahkan pada Sabtu (31/3) dini hari. Mereka menilai, ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (6a) UU APBN-P bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Sejumlah pakar hukum tata negara siap bergabung dalam uji formal dan materi atas ketentuan perubahan UU APBN 2012 tersebut. Mereka antara lain Yusril Ihza Mahendra, Irmanputra Sidin, Margarito Kamis, Maqdir Ismail, dan Teguh Samudra. Mereka menjadi penerima kuasa dari warga negara pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang hak konstitusionalnya terugikan akibat ketentuan tersebut.

”Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiil ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril, Sabtu, di Jakarta.

Sejumlah intelektual, akademisi, dan aktivis organisasi masyarakat sipil yang tergabung ”Gerakan Uji Materi Ayat Setan” bahkan sudah memutuskan akan mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke MK Senin besok. Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan Indonesia M Fadjroel Rachman.

Meskipun perubahan UU No 22/2011 belum diundangkan, bagi Fadjroel hal itu bukan hambatan untuk permohonan pengujian ke MK. Justru semakin cepat diajukan, proses pengujian diharapkan juga bisa lebih cepat untuk memberi kepastian.

”Boleh diajukan ke MK sebelum penomoran (UU). Nanti disusulkan. Dulu uji materi UU Pemilu Presiden terkait calon independen dan UU Penyelenggara Pemilu juga disusulkan ke MK,” ujar Fadjroel.

Fadjroel juga akan mengajak partai-partai yang menolak Pasal 7 Ayat (6a) untuk bergabung sebagai pemohon uji materi. Partai-partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, dan bahkan Partai Keadilan Sejahtera.

Bertentangan

Baik Yusri maupun Fadjroel menilai, ketentuan Pasal 7 Ayat (6a) UU APBN-P bertentangan dengan amanat Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD memberikan kewenangan kepada negara untuk menggunakan kekayaan alam untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

Yusril mengatakan, Pasal 7 Ayat (6a) memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Ini berlaku jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) naik di atas 15 persen dari rata-rata ICP selama enam bulan terakhir.

Selain itu, secara formal Pasal 7 Ayat (6a) mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, seperti syarat formal yang diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Uchok S Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menambahkan, Pasal 7 Ayat (6a) itu juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD. APBN seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

”Sementara ayat baru itu justru memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM itu justru akan menyengsarakan rakyat,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai, syarat kenaikan atau penurunan harga ICP untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan terbaik. Pasal 7 Ayat (6a) itu masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Meski demikian, persyaratannya lebih ketat. (nta/dik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com