JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memastikan kapan akan menahan Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom.
Keduanya adalah tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda. Angelina menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet. Sementara Miranda adalah tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terhadap anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penahanan akan dilakukan jika berkas perkara keduanya telah diselesaikan. Jawaban Abraham Smad masih sama dengan komentarnya saat mengumumkan Angelina Sondakh sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Insya Allah kalau berkas sudah rampung maka yang bersangkutan akan ditahan. Tentunya kita lakukan upaya penahanan," jelas Abraham, di Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Menurut Samad, KPK tidak takut jika kedua tersangka tersebut berniat melarikan diri ke luar negeri maupun berusaha menghilangkan barang bukti. KPK, tutur dia, telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi.
"Di KPK punya mekanisme mengawasi, sehingga ruang-ruang itu untuk sementara kita sudah bisa mengantisipasi," jelas Samad.
Seperti yang diketahui, Miranda diketahui terlibat dalam kasus suap itu, setelah dibongkar atas laporan mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro, kepada KPK.
Sementara anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat berstatus tersangka setelah namanya ada dalam nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini telah menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.