Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes UBK Bima Dihukum 17 Tahun

Kompas.com - 28/03/2012, 15:51 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com- Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khotob (UBK) di Bima, NTB, Abrori bin Al Ayubi, terdakwa perkara pidana teroris kelompok Bima, Rabu (28/3/2012) siang ini, divonis 17 penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan majelis hakim yang diketuai Iman Gultom itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Satuan Tugas Antiterorisme Kejaksaan Agung, yakni penjara seumur hidup.

"Tindakan terdakwa melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata Gultom.

Terdakwa dinilai mendalangi pemboman dan pembunuhan polisi di Bima, mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim, dan jaksa. Terdakwa juga memberikan paham jihad yang keliru sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Atas putusan hakim, Abrori menyatakan," Saya pikir-pikir dulu atas vonis ini." Itu dikatakan Abrori setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com