Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Seluma Tersangka

Kompas.com - 27/03/2012, 16:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Bengkulu, Erwin Panama. Dia diduga turut serta menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (27/3/2012).

"KPK telah meningkatkan status EP (Kepala Dinas PU Seluma) sebagai tersangka," kata Johan. Menurutnya, Erwin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Johan menjelaskan, penetapan Erwin sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus serupa yang menjerat Bupati Seluma, Murman Effendi. Pada 21 Februari 2012 lalu, Murman dijatuhi vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Murman dianggap terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Akibat pengubahan Perda ini, anggaran bertambah sekitar Rp 31,5 miliar sehingga total anggaran proyek pembangunan jalan tersebut menjadi Rp 381,5 miliar. Dalam dakwaan Murman disebutkan, selaku bupati, Murman memerintahkan anak buahnya, Erwin Panama untuk melakukan survei terhadap jalan yang akan diprogramkan dan menunjuk konsultan perencana membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil survei, didapat bahwa dana yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp 350 miliar. Ini dikarenakan terdapat 26 ruas jalan sepanjang kurang lebih 79.844 meter yang harus dikerjakan dan diduga tak selesai dalam waktu satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com