Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Tawarkan Tiga Solusi Harga BBM

Kompas.com - 23/03/2012, 16:08 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera menganggap, kenaikan harga BBM bersubsidi belum tentu menjadi solusi terbaik bagi persoalan APBN 2012. Untuk itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI akan menawarkan tiga solusi guna mengatasi tekanan anggaran akibat membengkaknya subsidi BBM.

"Solusi pertama yang ditawarkan fraksinya untuk mengatasi membengkaknya subsidi BBM yaitu tidak menaikkan harga BBM," ujar sekretaris F-PKS DPR RI KH Abdul Hakim, di Jakarta, Jumat (23/3). FPKS, kata Hakim, menilai ketika harga BBM tidak dinaikkan, maka anggaran subsidi BBM dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan 2012 (RAPBNP 2012) akan membutuhkan tambahan sekitar Rp 60 triliun.

Namun dengan tidak ada kenaikan harga BBM, maka tentunya tidak ada dana untuk kompensasi sebesar Rp 25 triliun dalam RAPBNP 2012 sehingga kekurangan dana dalam RAPBNP menjadi sebesar Rp 35 triliun.

"Untuk menutupi kekurangan dana sebesar Rp 35 triliun tersebut, diambil jalan yang tidak mengubah postur belanja dan penerimaan RAPBNP 2012, yaitu menambah defisit 0,41 persen dari produk domestik bruto (PDB) sehingga defisit seluruhnya akan menjadi sebesar Rp 225,1 triliun atau 2,64 persen dari PDB. Rasio defisit ini naik 0,41 persen (Rp 35 triliun) dari rencana dalam RAPBNP 2012 sebesar 2,23 persen (Rp 190,1 triliun), tetapi masih di bawah batas yang dibolehkan undang-undang sebesar 3 persen dari PDB," urai Hakim.

Alternatif lain untuk menutupi kekurangan dana tersebut, menurut Hakim, dengan sedikit mengubah postur RAPBNP 2012, yaitu mempertahankan penerimaan pajak sebesar Rp 1.032 triliun seperti target dalam APBN 2012, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) yang mencapai Rp 96,6 triliun, serta melakukan penghematan terhadap belanja barang dan pegawai.

Sebagai solusi kedua, F-PKS menawarkan pemberlakuan BBM bersubsidi dengan dua harga.

"Jika pemerintah ingin mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka sebaiknya memilih kebijakan 'pemilahan' sekaligus 'pemihakan' (discriminative and affirmative policy) yaitu melalui skema BBM bersubsidi dua harga, yaitu Rp 6.000 per liter untuk mobil pribadi sesuai usulan RAPBNP 2012, sementara kendaraan umum, angkutan pedesaan, kendaraan barang/usaha kecil menengah, dan motor tetap seharga Rp 4.500 per liter," kata Hakim.

Dengan skema ini, F-PKS berkeyakinan subsidi BBM akan tepat sasaran sehingga pemerintah tidak perlu lagi memberikan skema kompensasi yang cenderung rumit dan berpotensi memunculkan penyimpangan dan dipolitisasi.

"Dengan pemberlakuan BBM dua harga ini, maka masyarakat yang harus menerima subsidi dipastikan menerima haknya sejak awal sehingga pemerintah tidak perlu memberikan skema kompensasi yang cenderung rumit dan berpotensi terjadi penyimpangan dan politisasi." kata Hakim, politisi PKS asal Lampung itu.

Dengan skema BBM bersubsidi dua harga ini, kata Hakim, jumlah tambahan beban subsidi yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 25,34 triliun. Bila kemudian ditambah dengan investasi untuk infrastruktur, pengaturan ini sebesar kurang dari Rp 1,2 triliun, maka tambahan kenaikan defisit hanya 0,31 persen (Rp 26,54 triliun) sehingga defisit dalam RAPBNP 2012 menjadi 2,54 persen dan masih di bawah ambang batas yang diizinkan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com