BEKASI, KOMPAS.com — Kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mempertanyakan landasan hukum KPK melakukan pemanggilan dan eksekusi putusan MA terhadap Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi nonaktif.
Tim dari KPK akan menjemput Mochtar Mohammad, karena terpidana tindak pidana korupsi itu tidak memenuhi panggilan KPK, terkait pelaksanaan putusan MA.
Sirra, yang ditemui di kompleks rumah dinas Wali Kota Bekasi, Selasa (20/3/2012) sore, menegaskan, putusan MA dapat dilakukan jika kedua pihak, yaitu KPK selaku penuntut umum dan Mochtar sebagai terdakwa, menerima salinan putusan MA dari Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pengadilan Negeri Bandung.
"Sampai saat ini terdakwa ataupun penasihat hukum belum memperoleh salinan putusan dari Panitera Pengadilan Tipikor," kata Sirra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.