Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Nazaruddin Dinilai Kompleks

Kompas.com - 16/03/2012, 07:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus-kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dinilai rumit. Diperlukan waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penanganan lebih dari 30 kasus terkait terdakwa dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 itu.

"Kasus Nazaruddin, banyak menyangkut sejumlah pihak, sejumlah kementerian, perguruan tinggi, dan seterusnya. Semakin didalami, semakin terlihat kompleksitas kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam 'temu media' di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad, beserta tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja.

Untuk menyelesaikan kasus yang tergolong kompleks ini, kata Busyro pihaknya memiliki strategi sendiri. KPK, katanya, menggunakan pola analisis mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Pola yang kami tempuh, jelas sudah ada. Menangani kasus ini, dimensi strukturalnya luas sekali. Kami gunakan pola indeepth analysis, kembangkan, perkembangannya semakin menarik," ujar Busyro.

Olehkarena itulah, lanjut Busyro, KPK tidak akan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus-kasus itu. Misalnya, dalam kasus pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Nazaruddin berkali-kali menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang dari rekanan proyek itu, PT Adhi Karya.

Namun menurut Busyro, KPK belum mencapai kesimpulan kalau Anas layak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga berencana memeriksa Anas.

Sejauh ini, menurut Busyro, lebih dari 37 orang telah diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Busyro juga mengatakan, pihaknya terbatas jumlah sumber daya manusia dalam mengusut tuntas semua kasus terkait Nazaruddin. "Kami juga harus mengukur badan, apakah dengan jumlah penyikdik di sini, mampu," ujarnya.

Oleh karena itulah, KPK menyiasatinya melalui koordinasi/supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya.

Misalnya, dengan Kejaksaan Agung melalui nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

"Kami ada MoU (nota kesepahaman) dengan Jampidsus (jaksa agung muda pidana khusus), ada (kasus) yang dikorsubkan (koordinasi supervisi," ujarnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah kasus dugaan korupsi terkait perusahaan Nazaruddin, antara lain, kasus wisma atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hambalang, serta kasus-kasus lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com