JAKARTA, KOMPAS.com - Dhana Widyatmika, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bukan hanya mengurus perusahaan wajib pajak lokal, tapi juga perusahaan asing. Perusahaan tersebut berinisial PT CT.
Perusahaan ini siang tadi masuk dalam pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus, untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang dilakukan Dhana yang menguntungkan wajib pajak, tapi merugikan negara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw di Gedung Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (15/3/2012) malam.
"Perusaahan ini saya lupa itu bergerak di bidang apa tapi ini milik asing. Tapi berkedudukan di sini. Jadi ini pernah berurusan dengan DW (Dhana Widyatmika) artinya DW pernah menangani wajib pajak ini sekitar tahun 2006," jelas Arnold.
Arnold menyatakan, belum dapat dipastikan apakah PT CT tersebut termasuk waijb pajak bermasalah. Pihaknya, kata Arnold, baru menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari semua wajib pajak yang pernah ditangani pegawai negeri golongan III/C tersebut.
Sementara itu, selain menelusuri wajib pajak, kata Arnold, hari ini penyidik juga memeriksa tiga atasan Dhana dari Kantor Pelayanan Pajak di Pancoran berinisial CLD, S, Z. Mereka diduga mengetahui hubungan antara perusahaan wajib pajak dengan Dhana.
"Jadi memang ada fakta bahwa mereka itu pernah berhubungan dengan wajib pajak. Namun dari pemeriksaan tadi masih perlu didalami lagi, keterkaitan dan apakah ada hubungan dengan DW," tuturnya.
Penelusuran uang Dhana yang diduga dari wajib pajak, kata dia juga diselidiki dari bank-bank tempat Dhana menyimpan uang. Dalam pemeriksaan beberapa bank tempat Dhana menyimpan uang, kata Arnold, ditemukan sejumlah aliran dana dalam jumlah besar. Namun, belum diketahui, dari mana saja uang tersebut berasal.
"Tadi ada juga aliran dana yang cukup besar, kita harus telusuri. Ada Rp 800 juta, Rp 400 juta, beberapa kali, di bank Mandiri. Kita telusuri terus. Transaksi memang banyak. Oleh karena itu kita harus bersabar," pungkas Arnold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.