JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan, KPK masih mendalami indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. KPK belum menemukan cukup bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka kasus itu.
"Sampai sekarang belum sampai kesimpulan Anas jadi tersangka," kata Busyro, Kamis (15/3/2012), di Jakarta. Hal itu disampaikannya kepada wartawan yang menanyakan kapan KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nama Anas disebut terlibat kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, ada aliran dana proyek Hambalang kepada Anas.
Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, kata Nazaruddin, Anas membagi-bagikan hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah dewan pimpinan cabang. Uang tersebut berasal dari Adhikarya selaku pelaksana proyek Hambalang.
Busyro mengatakan, kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin, termasuk kasus Hambalang, memiliki kerumitan tersendiri. KPK tidak akan terburu-buru menyatakan seseorang sebagai tersangka. KPK menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelidiki kasus ini. Namun, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan melakukan diskriminasi.
Busyro juga memastikan bahwa KPK akan memeriksa Anas terkait penyelidikan kasus tersebut. "Dalam waktu yang akan datang, jelas akan kami periksa," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 36 orang terkait penyelidikan kasus Hambalang. Beberapa terperiksa di antaranya pihak PT Adhi Karya, Kepala Badan Pertahanan Nasional Joyo Winoto, serta pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.