Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Sayangkan Putusan Hukuman Mochtar Muhammad

Kompas.com - 08/03/2012, 17:35 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang juga kader PDI-P, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. PDI-P meyakini putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang benar.

"Kita menyesalkan substansi putusannya karena kita menganggap putusan tingkat pertama itulah yang benar," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Trimedya mengatakan, pihaknya meyakini Muchtar tak melakukan penyalahgunaan jabatan atau menyuap. "Tidak ada memperkaya diri sendiri dan tidak ada yang diselewengkan," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Bagaimana langkah selanjutnya dari internal PDI-P? "Kita serahkan ke Pak Muchtar dulu. Putusan kita serahkan ke Pak Muchtar dengan kuasa hukumnya apakah melakukan langkah hukum selanjutnya dengan peninjauan kembali. Tapi hukumannya tinggi menurut kami, 6 tahun," jawab Trimedya.

Seperti diberitakan, MA membatalkan putusan bebas Muchtar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. MA menilai Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus korupsi, yaitu suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Bekasi Tahun 2010. Mochtar juga menyalahgunakan anggaran makan minum senilai Rp 639 juta, kasus suap untuk memenangkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    Nasional
    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Nasional
    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Nasional
    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Nasional
    Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

    Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

    Nasional
    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Nasional
    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

    Nasional
    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com