JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pegawai pajak AH (Ajib Hamdani).
"Dari 10 orang yang kita mintai klarifikasi, delapan dari orang-orang pajak dan dua orang dari masyarakat umum dalam hal ini terkait dua perusahaan yang ditangani AH," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal (Irjen) Pajak, kini Mabes Polri mendapatkan pekerjaan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ajib Hamdani.
Saud mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memanggil Ajib karena data-data pajak dua perusahaan yang ditangani Ajib yang akan digunakan sebagai barang bukti belum mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan.
"Data pajak tersebut merupakan buktinya, sehingga supaya kita tidak melakukan pekerjaan dua kali, kita harus lihat dulu datanya baru memanggil yang bersangkutan," ungkap Saud.
Sementara itu dalam sebuah blog, yang diduga milik Ajib, dijelaskan tentang sosoknya. Ajib kuliah di STAN Jurusan Penilai/PBB pada tahun 1999 dan lulus tahun 2002. Penempatan Ajib yang pertama, pada tahun 2004, di Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) Jakarta Barat Dua. Kemudian pada tahun 2005, Ajib melaksanakan tugas belajar di Universitas Diponegoro (UNDIP) mengambil Jurusan Ekonomi, Spesialisasi Penilai Properti. Sekolah dinas itu diselesaikannya pada Tahun 2007.
Setelah lulus pada tahun 2007, Ajib mendapat penempatan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading sebagai Pelaksana. Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Ajib mengundurkan diri dari PNS mulai tanggal 1 September 2009 , tentunya setelah mengajukan sesuai prosedur formal dan mengganti rugi sesuai dengan ikatan dinas.(Adi Suhendi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.