Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membongkar Mafia dengan UU Pencucian Uang

Kompas.com - 07/03/2012, 02:10 WIB

Sementara European Money Laundering Directive menyebut badan yang berwenang memerangi pencucian uang dan mewajibkan anggota Uni Eropa untuk menjamin bahwa badan tersebut memiliki kewenangan meminta laporan dari penyedia jasa keuangan dan mewajibkan anggota Uni Eropa untuk menjamin bahwa badan tersebut memiliki kewenangan meminta laporan dari penyedia jasa keuangan.

United Nations Convention Against Corruption (2003) memerintahkan agar setiap negara anggota mendirikan FIU yang secara nasional berfungsi sebagai pusat pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi terkait dugaan pencucian uang.

Keberadaan FIU bagi suatu negara dianggap cukup penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Meminjam pernyataan Guy Stessen (Money Laundering A New International Law Enforcement Model), secara umum ada tiga alasan mengapa kejahatan pencucian uang perlu diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana. Pertama, pencucian uang dapat memengaruhi sistem keuangan dan ekonomi yang diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia, misalnya dampak negatif terhadap efektivitas penggunaan sumber daya dan dana. Dengan adanya pencucian uang, sumber daya dan dana banyak digunakan untuk kegiatan tak sah dan merugikan masyarakat.

Kedua, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan penegak hukum menyita hasil tindak pidana. Ketiga, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana serta adanya ketentuan dan sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu serta transaksi yang mencurigakan akan kian memudahkan penegak hukum menyelidiki kasus tindak pidana sampai tokoh-tokoh yang ada dibelakangnya.

Belajar dari kasus Gayus

Mari kita belajar dari kasus terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Ketika itu, laporan HA yang disampaikan PPATK ”kurang” optimal digali oleh penyidik sehingga proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berjalan secara mulus dan akhirnya Gayus ketika itu diputus bebas oleh majelis hakim. Keputusan itu memicu kecurigaan di tengah masyarakat sehingga akhirnya Mabes Polri membentuk tim khusus untuk membongkar kembali kasus yang sama sehingga terbukti mulai dari pelaku, oknum penyidik, oknum penuntut umum, hingga oknum hakim terbukti ”bermain” dalam persoalan ini. Total hukuman Gayus mencapai 28 tahun penjara setelah mendapatkan vonis selama enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

M Natsir Kongah Pembelajar Masalah-masalah Tindak Pidana Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com