Sementara European Money Laundering Directive menyebut badan yang berwenang memerangi pencucian uang dan mewajibkan anggota Uni Eropa untuk menjamin bahwa badan tersebut memiliki kewenangan meminta laporan dari penyedia jasa keuangan dan mewajibkan anggota Uni Eropa untuk menjamin bahwa badan tersebut memiliki kewenangan meminta laporan dari penyedia jasa keuangan.
United Nations Convention Against Corruption (2003) memerintahkan agar setiap negara anggota mendirikan FIU yang secara nasional berfungsi sebagai pusat pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi terkait dugaan pencucian uang.
Keberadaan FIU bagi suatu negara dianggap cukup penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Meminjam pernyataan Guy Stessen (
Kedua, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan penegak hukum menyita hasil tindak pidana. Ketiga, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana serta adanya ketentuan dan sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu serta transaksi yang mencurigakan akan kian memudahkan penegak hukum menyelidiki kasus tindak pidana sampai tokoh-tokoh yang ada dibelakangnya.
Belajar dari kasus Gayus
Mari kita belajar dari kasus terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Ketika itu, laporan HA yang disampaikan PPATK ”kurang” optimal digali oleh penyidik sehingga proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berjalan secara mulus dan akhirnya Gayus ketika itu diputus bebas oleh majelis hakim. Keputusan itu memicu kecurigaan di tengah masyarakat sehingga akhirnya Mabes Polri membentuk tim khusus untuk membongkar kembali kasus yang sama sehingga terbukti mulai dari pelaku, oknum penyidik, oknum penuntut umum, hingga oknum hakim terbukti ”bermain” dalam persoalan ini. Total hukuman Gayus mencapai 28 tahun penjara setelah mendapatkan vonis selama enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.