JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika akhirnya ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, malam ini. Ia akan di tahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari.
"Penyidik berpendapat cukup kuat mendukung pembuktian terhadap tindak pidana yang dipersangkakan. Oleh karena itu, mulai malam ini dilakukan penahanan dari tanggal 2 sampai tangggal 21," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisma di depan gedung Jampidsus, Jumat (2/3/2012) malam.
Namun, meski dijadikan tersangka dan ditahan, Adi mengatakan belum bisa membeberkan mengenai modus-modus korupsi yang dilakukan oleh Dhana. Adi beralasan semuanya masih dalam proses penyidikan. "Modus itu bagaimana cara melakukan, itu yang akan diungkap dalam penyidikan. Kami akan sampaikan setelah ada fakta hukum hasil dari penyidikan," jelasnya.
Pasal-pasal yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Agung terhadap Dhana yaitu 3, 5, 11, 12 a dan b, pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dhana pertama kali dijerat oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka setelah penemuan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan istrinya DA. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Sementara Dhana memiliki uang miliaran rupiah dalam lima rekening di bank yang telah diblokir penyidik sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.