Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Berdalih Kekayaannya dari Warisan

Kompas.com - 02/03/2012, 09:35 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dhana Widyatmika, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, berusaha menampik pemberitaan media massa yang menyebutkan kekayaannya diduga dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Melalui kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, putra dari Kolonel (TNI) Angkatan Udara (Purn) Dhana Putu Merthana ini mengaku bahwa kekayaannya yang mencapai sekitar Rp 1,2 miliar adalah warisan orangtuanya yang juga pernah menjadi atase di Kedutaan Besar Jerman.

"Asal-muasal secara spesifik, ada yang dari warisan orangtua, ada juga yang dari mertuanya," ujar Daniel kepada wartawan di depan Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Selain itu, kata Daniel, sebagian penghasilan Dhana juga berhasil dari usaha swastanya yaitu showroom truknya PT Mitra Mandiri Mobilindo dan minimarket. Ia berdalih, pengelolaan uang Dhana itu dilakukan sebelum ia menjadi pegawai negeri.

"Usahanya dia sendiri juga ada. Itu juga diolah dari dia belum jadi pegawai negeri. Sekarang showroom-nya yang memang sudah disita isinya dan direktur showroom-nya juga sudah diperiksa," sambung Daniel.

Dhana, menurut Daniel, saat bekerja sebagai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office), tidak berhubungan langsung mengurus transaksi wajib pajak. "Dia juga bilang pada saat dia bekerja tidak langsung berhubungan dengan wajib pajak," pungkas Daniel.

Sebelumnya diberitakan, rincian kekayaan Dhana berdasarkan LHKPN di KPK sebagai berikut:

- Surat berharga senilai Rp 312.125.000 dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 99.000.000
2. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 7.500.000
3. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 13.125.000
4. Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 192.500.000
5. Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri total Rp 10.473.025

- Harta tidak bergerak senilai Rp 686.722.000 dengan rincian:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Nasional
    Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

    Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

    Nasional
    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Nasional
    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Nasional
    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Nasional
    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Nasional
    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Nasional
    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Nasional
    Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

    Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

    Nasional
    Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

    Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

    Nasional
    Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

    Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

    [POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

    Nasional
    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com