JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara korupsi dan pencucian uang, Kamis (1/3/2012).
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurangan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim berpendapat, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Gayus terbukti menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura dan melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Kasus lain, Gayus juga terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, agar dapat keluar-masuk tahanan.
Ini adalah vonis ketiga bagi Gayus setelah sebelumnya ia divonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak dan menyuap penyidik. Ia pun mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor. Gayus akan menjalani hukuman penjara atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.