TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara pidana terorisme kelompok Bima dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (29/2/2012).
Terdakwa Ustad Abrori membuat pleidoi tersendiri di luar pleidoi penasihat hukumnya dari Tim Pengacara Muslim Sulawesi Tengah. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Iman Gultom, terdakwa yang juga pemimpin Pondok Pesantren Umar bin Khottob, Bima, ini membacakan pleidoi yang ditulis tangannya sendiri.
Kalimat demi kalimat bertinta hitam ditulis di kertas putih setebal 15 halaman. Di antara kalimat demi kalimat, terdakwa menyisipkan ayat-ayat Al Quran dalam bahasa Arab.
Setiap lembaran terdapat satu sampai tiga ayat-ayat Al Quran. Terdakwa membacakan pleidoi buatannya itu selama sejam. Pleidoi dibuat menjawab tuntutan seumur hidup oleh tim jaksa penuntut umum dan Satuan Tugas Antiterorisme terhadap dirinya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda replik pada Rabu (7/3/2012) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.