Jakarta, Kompas -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (28/2), kembali memeriksa Wa Ode. Selain Wa Ode, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Nurul Faiziah sebagai saksi dalam kasus ini. Informasi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) diperoleh dari penelusuran di KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah adanya tersangka baru kasus ini. Namun, Bambang belum bisa menyebutkan identitas tersangka baru, apakah dari kalangan penyelenggara negara, yakni anggota DPR, atau swasta (pengusaha). ”Saya akan cek dulu, penyidiknya belum ekspos,” kata Bambang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sangat terbuka jika Wa Ode menyerahkan bukti-bukti keterlibatan pimpinan DPR dan Banggar DPR dalam kasus korupsi DPID ini. Apalagi, jika bukti-bukti yang diserahkan Wa Ode itu bisa sinkron dengan hasil-hasil temuan KPK saat menggeledah ruangan Sekretariat Banggar DPR. ”Kan, data-data yang diserahkan WON (Wa Ode Nurhayati) bisa dicocokkan dengan temuan-temuan penggeledahan KPK,” kata Johan.
Menurut Johan, dalam kasus korupsi DPID ini, KPK kemungkinan akan kembali memanggil pimpinan Banggar DPR. Sebelumnya dalam kasus suap terkait pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, empat pimpinan Banggar DPR juga diperiksa KPK.
Seusai diperiksa, Wa Ode mengatakan, ada salah satu pimpinan DPR yang juga terlibat dalam kasus korupsi pencairan DPID. ”Yang pasti ada surat permintaan menandatangani PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dari salah satu pimpinan DPR. Semua data terkait DPID itu sudah saya serahkan kepada penyidik, tinggal proses hukumnya,” kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, sangat mudah bagi KPK menemukan penyelewengan dalam pencairan DPID.