JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus rekening gendut dan dugaan korupsi yang melibatkan pegawai pajak tidak hanya sekali terjadi. Dhana Widyatmika hanyalah salah satu yang terdeteksi memiliki rekening miliaran rupiah padahal statusnya pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIC.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, mengatakan bahwa untuk PNS dengan golongan IIIC biasanya gaji pokoknya berada di bawah Rp 5 juta. Sehingga rekening bernilai miliaran rupiah tersebut memang cukup mencurigakan. "Biasanya di bawah Rp 5 juta. Yah sekitar Rp 3 juta ya," kata Budi, ketika dijumpai seusai jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Ia menuturkan bahwa nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang memang diperoleh oleh pegawai. Sehingga jika dijumlahkan antara gaji pokok dan tunjangan, pendapatan seorang PNS dengan golongan IIIC dapat lebih dari Rp 3 juta. "Untuk bulan ini, saya belum tahu gajinya sudah keluar atau belum. 'Kan baru sebulan kerjanya," ujar Budi.
Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 17 Februari lalu. Berdasarkan temuan PPATK, Dhana diduga memiliki rekening bernilai Rp 60 miliar. Nominal tersebut dianggap tidak masuk akal untuk pegawai yang berstatus PNS dengan golongan IIIC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.