Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Hanya Bertugas di Bagian Tata Usaha

Kompas.com - 28/02/2012, 15:57 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menampik dugaan bahwa rekening gendut Dhana Widyatmika yang saat ini menjadi tersangka Kejaksaan Agung RI tersebut didapat setelah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, mengatakan bahwa Dhana baru bekerja di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi selama sebulan terhitung dari tanggal 12 Januari 2012. Dengan demikian, kecil kemungkinan rekening gendut tersebut diperoleh Dhana saat bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Baru sebulan bekerja di sini dan hanya berada di bagian tata usaha, bukan wajib pajak," kata Djuli, saat jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Ia juga menuturkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian sempat bertugas juga di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II. "Kemungkinan memang sebelum di sini. Kami juga tidak tahu banyak tentang kasus ini," ujar Djuli.

Berdasarkan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dhana Widyatmika diduga memiliki rekening gendut bernilai Rp 60 miliar. Bahkan, kabarnya, Dhana memiliki rekening di 18 bank berbeda dan mempunyai dua kartu tanda penduduk (KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com